Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Semoga Cepat Selesai, Pembangunan Tol Bengkulu Tahap Dua Tunggu Arahan Pusat

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Pintu gerbang tol Bengkulu - Taba Penanjung.

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan kerja sinergis dari banyak pihak terkait semoga cepat selesai, pembangunan tol Bengkulu tahap dua menunggu arahan pusat.

Kota Bengkulu - Semoga cepat selesai, PT Hutama Karya perwakilan Bengkulu menyebutkan bahwa pembangunan tol Bengkulu tahap kedua dari Taba Penanjung - Kepahiang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.


"Untuk pembangunan tol tahap selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi dari pusat terkait kapan dimulai pengerjaannya," kata Branch Manager Tol Bengkulu - Taba Penanjung Medya Gustian di Kota Bengkulu, Ahad.


Sebab, Tol Bengkulu masuk dalam pembangunan Trans Sumatera dengan ruas Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu sepanjang 95 km terbagi dalam tiga seksi.

Untuk seksi pertama Bengkulu-Taba Penanjung yang memiliki panjang 17,6 kilometer, seksi kedua yaitu Taba Penanjung - Kepahiang sepanjang 23,7 kilometer dan seksi ketiga Kepahiang - Lubuk Linggau dengan panjang 54,5 kilometer.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri optimis pembangunan jalan tol akan berlanjut hingga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Hal tersebut dikarenakan pembangunan jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau merupakan pembangunan strategis nasional sehingga dipastikan akan berlanjut.

"Dipastikan pembangunan tol Bengkulu - Lubuk Linggau berlanjut, namun belum diketahui kapan pembangunan tersebut akan dimulai," ujarnya.

Diketahui, sejak 12 Januari 2023 tarif tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai dikenakan biaya.

Seperti untuk golongan I sekitar Rp22 ribu, golongan II dan II Rp33 ribu dan golongan IV dan V sebesar Rp44 ribu dari pintu masuk Tol Bengkulu ke Taba Penanjung begitupun sebaliknya.

Kemudian untuk kendaraan yang diperbolehkan menggunakan ruas jalan tersebut seperti kendaraan jenis yang bermuatan seperti batu bara dengan bak terbuka, disel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat lainnya dengan bak terbuka dilarang.

"Sedang mobil pribadi dilarang melintas jika bermuatan di bagian atap tanpa adanya pengikat atau pengamanan dan kendaraan bermuatan bak terbuka tidak layak," jelas Medya.

Untuk kendaraan yang mogok di jalan tol, pihaknya akan menyediakan mobil derek dengan kapasitas 18 ton dan 25 ton yang akan dibawa hingga gerbang terdekat tanpa dikenakan biaya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top