Kawal Pemilu Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sembilan Provokator Tawuran Ditangkap

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus tawuran melalui media sosial di Jakarta, Senin (18/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak sembilan tersangka provokator tawuran dan penjual senjata tajam melalui media sosial ditangkap. "Mereka terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan dan bermuatan melanggar kesusilaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (18/9).

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menemukanbeberapa akun tersangka yang ditangkap. "Isinya, unggahan-unggahan videoyang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan tawuran," kata Ade. Sembilan tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum berinisial.

Terkait dua anak, telah dilakukan diversimelibatkan balai pemasyarakatan dan pekerja sosial. Kedua orang tua mereka juga dilibatkan. Demikian juga, kepala sekolah, wali kelas, dan guru bimbingan konseling.

"Ada enam laporan polisi terkait kasus tersebut. Isinyamulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran. Isinya dibagikan, ditransmisikan, dan didistribusikan melalui media sosial," jelasnya.

Terhadap tujuh tersangka dewasa, sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 27 dan Pasal 28 terkait dengan Undang-Undang ITE. Ancamannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Mereka juga diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, terkait UU Darurat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top