Aksi Kekerasan
Sembilan Pelaku Perusakan Hotel di Tambora Jalani Tes Urine
Foto : ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sejumlah pelaku perusakan Hotel Mercure Tambora (kanan) di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Handout Polres Metro Jakarta Barat)
"Tapi kalau dari hasil pemeriksaan kami sementara, mereka ini bukan pemakai atau indikasi kesana," ujar dia.
Kesembilan pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang. fdl/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara
Komentar
()Muat lainnya