Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Semakin Memanas! Swiss Mengecam Tiongkok atas Pelanggaran HAM terhadap Uyghur

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Swiss telah memanggil Duta Besar China untuk menyatakan rasa prihatin yang berkaitan dengan situasi hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di wilayah barat Xinjiang. Informasi tersebut disebutkan oleh Kementerian Luar Negeri di Bern yang mengatakan pada hari Kamis, (8/9).

"Swiss yakin bahwa cara terbaik untuk melindungi kepentingannya dan menghormati hak-hak dasar adalah dengan melakukan dialog kritis dan konstruktif dengan Beijing," kata Kementerian Luar Negeri itu, membenarkan sebuah laporan oleh kantor berita SDA.

Kementerian Luar Negeri mengutip sebuah laporan pekan lalu oleh komisaris hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa "penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif" terhadap Uyghur dan Muslim lainnya di Xinjiang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kementerian luar negeri China telah membantah tuduhan itu dan menggambarkan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai "sepenuhnya ilegal dan tidak berlaku".

Kedutaan China tidak segera menanggapi email yang meminta komentar.

Swiss yang berada dalam status netral telah berjalan di atas tali diplomatik dengan Beijing, mengecilkan prospek untuk menerima sanksi Barat terhadap China atas catatan hak asasi manusianya ketika Bern mengejar "jalur khusus" dengan mitra dagang utama.

Dalam mengungkap strategi baru di China tahun lalu, Bern mengumumkan beberapa perubahan kebijakan konkret dan menekankan pentingnya hubungan bilateral. Tapi itu berbicara lebih terbuka tentang ketidaksetujuannya terhadap catatan hak asasi manusia China daripada yang cenderung dilakukan di masa lalu.

Pada tahun 1950, Swiss adalah salah satu negara barat pertama yang mengakui Komunis Tiongkok. Sejak 2010, China telah menjadi mitra dagang terbesar di Asia dan terbesar ketiga secara global setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Perjanjian perdagangan bebas bilateral mulai berlaku pada Juli 2014, dan kedua negara tahun ini meluncurkan platform bersama untuk pencatatan dan perdagangan saham.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top