Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Kemendikbud Peringatkan Pemda Tak Boleh Larang
Foto : istimewa
Pihaknya juga menjelaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ke semua sekolah. Ia menyampaikan akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi administratif dan dibina oleh satgas covid atau tim pemebina UKS setempat," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 disebutkan bahwa kantin belum diperbolehkan beroperasi. Sementara itu, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diawasi oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Baca Juga :
Mendikdasmen Beri Afirmasi ke Supriyani
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan
Komentar
()Muat lainnya