Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019 - Bakal Capres-Cawapres Harus Penuhi 18 Syarat

Seluruh Bakal Capres-Cawapres Lolos Tes Kesehatan

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Terima Berkas - Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan bacapres dan bacawapres dari Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis (kanan) didampingi Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Terawan Agus Putranto (kiri) di gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (14/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan dua pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2019 tidak memiliki kendala jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai presidan dan wakil presiden selama kurun waktu lima tahun mendatang.

Baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo- Sandiaga) memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan.

"Kedua pasangan bakal capres dan cawapres, yakni Jokowi- Ma'ruf dan Prabowo- Sandi, dinyatakan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal caprescawapres Pemilu 2019.

Semuanya tidak memiliki kendala baik jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden pada lima tahun mendatang," jelas Arief dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) malam.

Pada Selasa (14/8) malam, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal capres-cawapres kepada KPU.

Hasil ini berisi kesimpulan atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter kepada masing-masing pasangan bakal capres-cawapres, pada 12 Agustus-13 Agustus lalu.

Arief mengungkapkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan kepada masing-masing bakal capres dan cawapres. Karena itu, KPU mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan setiap individu tersebut.

Secara rinci, Arief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden maupun wakil presiden.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan atas keduanya juga tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

"Jadi, Pak Jokowi memenuhi syarat pemeriksan kesehatan sebagai bakal capres, kemudian Pak Ma'ruf juga memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal cawapres," tegas Arief.

Negatif Narkoba

Selanjutnya, Arief menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Prabowo-Sandiaga, juga tidak tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden maupun wakil presiden.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan atas keduanya juga tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

"Pak Prabowo memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal capres, Pak Sandiaga pun memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal cawapres.

Demikianlah hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan pemeriksaan bebas narkoba kepada bakal capres-cawapres Pemilu 2019," ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief memaparkan jika pemeriksaan kesehatan hanya merupakan satu dari 18 poin syarat yang dipenuhi oleh bakal caprescawapres agar bisa memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres Pemilu 2019.

Menurut Arief, pasangan bakal capres-cawapres harus memenuhi 18 poin persyaratan tersebut supaya sah menjadi capres dan cawapres. Penetapan pasangan capres- cawapres Pemilu 2019 dilakukan pada 20 September mendatang.

Besoknya (21 September) dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. "Pada 23 September 2018 sudah bisa dilakukan kampanye," tambah Arief. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top