![Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Akan Ditertibkan Jika Langgar Jam Operasional](https://koran-jakarta.com/images/article/selama-ramadhan-tempat-hiburan-malam-akan-ditertibkan-jika-langgar-jam-operasional-230325094901.jpg)
Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Akan Ditertibkan Jika Langgar Jam Operasional
![Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Akan Ditertibkan Jika Langgar Jam Operasional](https://koran-jakarta.com/images/article/selama-ramadhan-tempat-hiburan-malam-akan-ditertibkan-jika-langgar-jam-operasional-230325094901.jpg)
Foto : ANTARA/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Dirresnarkoba Kombes Pol Hengki (kedua dari kiri) bersama wakilnya AKBP Donny Alexander (kiri) saat memantau tempat hiburan yang masih beroperasi melewati batas jam operasionalnya di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," katanya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
Baca Juga :
Jadikan Pos Satkamling Ruang Bertemu Warga
"Kalau tidak ada nanti menjadikewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," ujarnya
Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.
Baca Juga :
Polda Metro Serah Terima Jabatan
"Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan, " pungkasnya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya