Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Suap dan Gratifikasi - Penyidik Dobrak Pintu Rumah di Simprug

Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

DIPERIKSA KPK - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai 46 miliar rupiah, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Nurhadi dan menantunya keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.10 WIB mengenakan seragam tahanan KPK, yakni borgol dan rompi oranye.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Penahanan dilakukan usai penyidik KPK memeriksa keduanya setelah ditangkap pada Senin (1/6) malam.

"Penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020, masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kaveling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Selasa (2/6). Seusai diperiksa, keduanya tidak memberikan keterangan sedikit pun terkait kasus yang menjerat mereka. Ghufron memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dibantu Polri terus aktif mencari para DPO, antara lain dengan menggeledah rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

Pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Novel Baswedan bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE. "Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan, pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," kata Ghufron.

Tidak Kooperatif
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top