Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan

Sekolah Ditutup 15 Hari Jika Covid-19 Terus Naik

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di SMP Negeri 131, Jakarta, Senin (3/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menutup sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama 15 hari apabila terjadi penyebaran Covid-19 secara signifikan atau di atas lima persen.
"Setiap satuan pendidikan akan ditutup sementara selama lima hari saat ditemukan adanya penyebaran Covid-19, dan kalau ditemukan di atas lima persen akan ditutup selama 15 hari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (5/1).
Lebih lanjut, Riza menyebutkan pihaknya belum akan melakukan perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, meskipun PPKM di Ibu Kota naik menjadi level dua. "PTM masih dilanjutkan sampai hari ini, belum ada perubahan sekalipun kita sudah di level dua," ucap Riza.
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1).
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas kapasitas 100 persen itu yakni satuan pendidikan atau sekolah harus (memiliki) pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen, capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan, dan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

PPKM Level 2
Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2, atau naik dibanding periode sebelumnya pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, di mana Jakarta masuk PPKM level 1.
Hal itu, tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip pada Selasa (4/1).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top