Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjadi narasumber kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8).
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bahkan, pada Pasal 48 dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini dasar hukum yang kita gunakan untuk bisa membantu terkait keagamaan," tandas Suhajar.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya