Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Mandala Krida

Sekda DIY Didalami soal Dana Proyek

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mandalami dengan mengonfirmasi dua saksi soal pemecahan penganggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saksi tersebut, salah satunya adalah Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan multiyear menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan per tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2).
Penyidik KPK, tambah Ali, pada Rabu (24/2), telah memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Mako Polres Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Menurut Ali, KPK juga telah memeriksa enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Prambudi, Edhy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PNS pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Sri Mulyani, Sugiharto selaku konsultan perencana, Heri Sukamto selaku kontraktor, dan Komisaris PT EMSA Mulyono.

Proses Perencanaan
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut juga digelar di Mako Polres Sleman. Ali mengatakan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY.
"Dalam proyek tersebut, adanya dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci produk tertentu yang dibuatkan konsultan perencana dengan kontraktor dan PPK serta harga real cost masing-masing item pekerjaan," kata Ali.
Sebelumnya penyidik KPK telah memerika Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY Suroyo, Inspektorat DIY Sumadi, Thomas Hartono dari pihak swasta, dan Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga dikonfirmasi soal dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI terkait proyek tersebut. KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Selasa yaitu Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (22/2) juga telah memeriksa enam saksi. Penyidik mendalami pengetahuan enam saksi itu perihal dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Stadion Mandala Krida.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top