Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sejarah 15 Maret: Pertama Kalinya Hari Nyepi Dirayakan sebagai Hari Libur Nasional

Foto : ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Tepat 40 tahun yang lalu atau tepatnya 15 Maret 1983, Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar bagi umat Hindu pertama kalinya dirayakan sebagai hari libur nasional.

Melalui Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 1983, tertanggal pada 19 Januari 1983 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto, Hari Nyepi bersama Hari Waisak akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu sendiri tak lepas dari perjuangan organisasi Pemuda Buddhis Indonesia (Pembudi) yang meminta pemerintah Indonesia untuk menetapkan Hari Waisak dan Hari Nyepi sebagai hari libur nasional.

Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Waisak dan Hari Nyepi awalnya hanyalah hari libur fakultatif bagi masing-masing pemeluk agama tersebut. Artinya, hanya pemeluk agama Hindu dan Budha yang bisa libur saat peringatan hari suci itu. Hal ini dilaporkan menimbulkan suasana eksklusif di antara para penganut agama.

Adapun permohonan untuk menetapkan Hari Raya Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional diajukan Pembudi sekitar 22 Mei 1981. Selanjutnya, giliran perwakilan pemeluk agama Hindu, Parisada Hindu Dharma Pusat yang pada 26 November 1982 mengajukan agar Hari Raya Nyepi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top