Segini Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN yang Ditetapkan Kemenkeu
Warga berkendara di kawasan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.
Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya