Segera Ikut, Program Keringanan atau Pemutihan Pajak Kendaraan di 16 Provinsi
Foto : istimewa
Jenis keringanan:
1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
3. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
4. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya