Segera Ikut, Program Keringanan atau Pemutihan Pajak Kendaraan di 16 Provinsi
Foto : istimewa
2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
4. Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
5. Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Masa berlaku: 9 Desember 2021.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya