Segera Bentuk Peradilan Pemilu
pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.
"Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024," kata Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
Pasal 157 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.
"Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan atau ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi," tambah Abhan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya