Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segel Elektronik "Be-Seal" BSSN Berikan Jaminan Keaslian Dokumen Elektronik

Foto : Agus Supriyatna

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Segel Elektronik "Be-Seal" Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan jaminan keaslian dokumen elektronik badan usaha atau instansi. Segel Elektronik Be-Seal dibuat untuk mendukung kesuksesan dan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia.

Demikian dikatakan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Christyanto Noviantoro dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (13/5).

Menurut Christyanto, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebut segel elektronik merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik.

"Sering kali organisasi perlu menandatangani dokumen sebagai badan hukum dari pada penandatanganan perorangan," katanya.

Ditambahkannya, dokumen yang dikirim oleh organisasi melalui internet memerlukan jaminan sumber asal dan integritas, baik untuk alasan kepatuhan maupun untuk memastikan kepercayaan pada merek perusahaan. Ia juga menjelaskan, meskipun hampir memiliki kesamaan dengan tanda tangan elektronik, segel elektronik berbeda dalam segi asilitas otomatisasi.

"Tidak seperti tanda tangan elektronik yang membutuhkan tindakan langsung dari penandatangan, segel elektronik dapat diterapkan baik secara manual maupun otomatis, sehingga prosesnya dapat disederhanakan," ujarnya.

Suatu organisasi, kata Christyanto, dapat menggunakan segel elektronik untuk menandatangani dokumen dengan volume yang banyak untuk dibagikan kepada banyak entitas seperti misalnya e-Faktur yang dikirimkan suatu perusahaan kepada pelanggan. Atau e-Statements yang bisa diunduh melalui Internet banking. Ataupun e-Bills tagihan bulanan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam format elektronik. "Juga e-Receipts yang disediakan oleh toko online untuk pelanggan," katanya.

Suatu organisasi, lanjut Christyanto, juga dapat menggunakan segel elektronik dan tanda tangan elektronik dalam dokumen yang sama. Pertama-tama segel elektronik diterapkan pada suatu dokumen elektronik kemudian pejabat terkait dan pelanggan dpat membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen tersebut. Dalam satu dokumen hanya bisa dibubuhkan satu segel elektronik namun bisa diberi beberapa tanda tangan elektronik.

"Melalui BSrE, BSSN menyelenggarakan layanan sertifikasi elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik dan segel elektronik Be-Seal guna mendukung kesuksesan dan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top