Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ketentuan PNBP

Sedang Disusun Layanan Administrasi Kependudukan

Foto : istimewa

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh user. Saat ini rancangan regulasi sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian dan lembaga.

"Mendagri sudah menyetujui draf Rancangan Peraturan Pemerintah PNBP," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (13/4). Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil memelihara dan mengembangkan sistem dalam jangka panjang.

"Untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan perlu biaya 1.000 rupiah," kata Zudan. Dia juga menceritakan bahwa saat menyusun RPP PNBP Adminduk, para pengguna data sudah diajak bicara. Mereka memahami kebutuhan Dukcapil tersebut. Dukcapil selama ini sudah menggratiskan selama 8 tahun. Biaya ditanggung APBN.

Kini saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil. Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) Ditjen Dukcapil difasilitasi SIAK Terpusat. Pelayanan adminduk menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, lanjut Zudan, dikelola Dukcapil dan dimanfaatkan 4.962 lembaga pengguna. Mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama. Semua memerlukan dukungan perangkat keras seperti server, storage, dan perangkat pendukung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top