Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 16 Agu 2024, 21:52 WIB

Sebanyak 600 Orang Didakwa Akibat Terlibat Kerusuhan Sayap Kanan Inggris

Ilustrasi pengamanan polisi dalam kerusuhan Inggris.

Foto: ANTARA/Anadolu

London - Lebih dari 1.000 orang ditangkap dan nyaris 600 didakwa terkait kerusuhan sayap kanan yang meletus di seluruh Inggris menyusul insiden penikaman di Southport pada 29 Juli.

Inggris mengalami lonjakan tuntutan ketika pihak berwenang merespon kerusuhan massa, yang dipicu oleh klaim palsu di internet bahwa tersangka penikaman fatal terhadap tiga anak di Southport adalah seorang pencari suaka Muslim.

Penyerang telah diidentifikasi sebagai Axel Rudakubana, seorang remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Cardiff dengan orang tua berkewarganegaraan Rwanda, namun hal itu tidak membuat sayap kanan menghentikan kerusuhan.

Sebagai upaya menghentikan kerusuhan, Perdana Menteri Keir Stamer berjanji memberi hukuman dengan cepat bagi mereka yang terlibat.

Sementara Dewan Ketua Kepolisian Nasional mengantisipasi bertambahnya penangkapan dan tuntutan seiring dengan berlangsungnya penyelidikan.

Pada 7 Agustus, tiga pria menjadi orang pertama yang dipenjara atas keterlibatan mereka pada kerusuhan di Southport dan Liverpool. Jaksa telah memperingatkan bahwa kasus-kasus ini hanyalah "puncak gunung es" dari tindakan keras terhadap perusuh yang terus berlanjut.

Julie Sweeney, 53 dijatuhi hukuman penjara 15 bulan pada 16 Agustus karena mengunggah pesan menghasut di Facebook, termasuk unggahan yang berbunyi "Ledakkan masjid beserta orang-orang di dalamnya."

Hakim Steven Everett mengkritik perilaku Sweeney di dunia maya, menyatakan bahwa "pejuang papan ketik" tetap harus bertanggung jawab atas bahasa mereka, terutama di tengah kekacauan nasional yang sedang berlangsung.

Sebelum Sweeney ada Jordan Parlour, yang dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pekan lalu karena menyerukan serangan ke sebuah hotel tempat tinggal pencari suaka. Parlour bersama Tyler Kay, yang dipenjara karena unggahan serupa, menjadi orang pertama yang dipenjara akibat aktivitas di media sosial terkait kerusuhan sayap kanan.

Selain itu ada Reece Greenwod, 31 yang yang menyiarkan langsung hinaan rasial selama kerusuhan di Sunderland, dijatuhi hukuman 2 tahun enam bulan karena mengganggu dengan kekerasan.

Orang termuda yang didakwa terkait kerusuhan tersebut adalah anak laki-laki berusia 12 tahun yang hadir di Pengadilan Anak Liverpool pada Senin dan mengaku bersalah atas kerusuhan dengan kekerasan di Merseyside.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun menghadapi dakwaan terkait kerusuhan di Whitehall bulan lalu.

Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper telah memberi peringatan kepada "pejuang papan ketik" bahwa mereka tidak tidak dapat menghindari tuntutan dan akan menghadapi "hukuman berat".

Starmer juga menyuarakan sentimen ini, dan mengingatkan pengguna media sosial bahwa platform daring bukanlah "zona bebas hukum."

Menurut pedoman pemberian hukuman, gangguan dengan kekerasan diancam hukuman maksimal lima tahun, sedangkan hukuman maksimal untuk kerusuhan adalah 10 tahun.

Pada 4 Agustus, Perdana Menteri Starmer mengutuk kerusuhan tersebut sebagai "premanisme sayap kanan" dan memperingatkan bahwa mereka yang terlibat dalam kekerasan tersebut akan "menyesali" tindakannya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.