Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua DPD RI , Oesman Sapta Odang, Terkait Peran DPD sebagai Fasilitator Penyelesaian Pajak PT Freeport

Sebaiknya Ada Pertemuan Lagi Antara PT Freeport dan Pemprov Papua

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya pada bulan April lalu, PT Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK).


Hasilnya, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar 3,9 triliun rupiah dan membuat pihak Pemprov Papua tidak menerima keputusan MA tersebut, padahal pengadilan pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar 2,6 triliun rupiah.


Dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI.


Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Freeport. Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggung jawab dalam hal kewajiban membayar pajak.


Untuk mengupas masalah tersebut, Koran Jakarta menurunkan pernyataan Ketua DPD RI, Oesman Sapta, berikut petikannya.


Bagaimana tanggapan Anda soal pajak PT Freeport ini?


Dalam audiensi ini, saya sebagai Ketua DPD RI dan juga sebagai wakil daerah, menyayangkan kejadian tersebut.


Lalu bentuk dari sikap menyayangkan?


Ya, kami, DPD RI, hari ini (Rabu) kita berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan.


Bagaimana hasil audiensi itu?


Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi, ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman.


Adakah pertemuan lanjutan?


Kami menyarankan ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah Papua, dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami. suradi/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top