Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pegawai Pemerintah

SDM Program Keluarga Harapan Bisa Jadi P3K

Foto : KORAN JAKARTA/EKO SPUTRO

PKH JATENG FESTIVAL | Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat (ketiga dari kiri), saat membuka kegiatan PKH Jateng Festival ke-3 di Sragen, Rabu (5/12).

A   A   A   Pengaturan Font

SRAGEN - Sumber Daya Manusia Pelaksana Program Keluarga Harapan (SDM PKH) diberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Peluang ini seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"PP tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian, bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, saat membuka PKH Jateng Festival ke-3 di Sragen, Rabu (5/12) malam.

Sambutan Mensos tersebut, langsung mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH yang hadir dari seluruh kabupaten/kota se Jateng.

Pada kesempatan tersebut serangkaian acara dilaksanakan di komplek GOR Diponegoro Kabupaten Sragen. Keceriaan tampak mewarnai saat berlangsung lomba futsal, badminton, paduan suara, pameran Kube KPM PKH dan PKH Sragen Award. Selain itu dilaksanakan Wisuda bagi 25 KPM yang diwisuda karena graduasi sejahtera mandiri.

Dalam sambutannya, Harry menyampaikan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria menjadi ASN melalui P3K, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Dengan PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi pegawai ASN atau P3K," imbuhnya.

Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. "Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K," katanya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng, Arif Rohman Muis, mengaku senang dengan adanya rencana Kemensos untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur P3K. YK/E-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top