Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kehidupan Penulis

Satupena Desak Pemerintah Ringankan Pajak Penulis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Perlakuan pajak terhadap profesi penulis dinilai memberatkan bagi banyak penulis karena kondisi ekonomi sebagian besar penulis Indonesia masih belum memadai. Karena itu, Satupena sebagai wadah perkumpulan para penulis, menuntut pemerintah untuk melakukan perubahan dan keringanan pajak penulis. Ketua umum Satupena, Nasir Tamara, dalam keterangan tertulis kepada Koran Jakarta mengungkapkan soal pajak penulis ini menjadi perbincangan di kalangan para penulis dan pelaku bisnis perbukuan di Indonesia selama beberapa bulan terakhir, dan menjadi pembahasan nasional di arena Indonesia International Book Festival 2017.

Salah satu anggota Dewan Pakar Satupena, Dee Lestari, juga telah menyampaikan kritiknya terhadap masalah perpajakan penulis yang kemudian ditanggapi baik oleh Kepala Bekraf, Triawan Munaf. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, telah meminta langsung Dirjen Pajak memberi penjelasan kepada publik tentang masalah tersebut. Sebagai kelanjutan, pada Rabu (13/9) malam ini, Satupena diundang untuk membahas masalah ini bersama Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Pajak, dan juga Kepala Bekraf .

Lebih lanjut, Nasir Tamara menyatakan organisasi yang dipimpinnya menyatakan mengapresiasi tindakan cepat dari pihak pemerintah, khususnya Menkeu dan Direktorat Jenderal Pajak, dalam menanggapi isu pajak royalti penulis yang bergulir hangat baru-baru ini. Nasir juga menjelaskan sehubungan dengan surat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 8 September 2017 mengenai penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis, termasuk royalti dan mengingat bagaimana sebelumnya sosialisasi tentang hal itu belum merata ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga beberapa penulis ditolak penggunaan NPPN-nya karena pemahaman yang belum seragam antara penulis dan KPP, Satupena meminta masa transisi untuk satu tahun pajak.

"Proses sosialisasi ini sangat krusial karena banyak penulis yang juga belum mengetahui tentang kebijakan NPPN ini dan belum sempat memasukkan prasyarat berupa surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP-nya masingmasing," papar Nasir. Penulis buku Revolusi Iran ini mengatakan, pada masa transisi ini, Satupena mengusulkan agar semua penulis yang memenuhi syarat dapat menggunakan NPPN 50 persen pada pelaporan pajak yang akan datang (di tahun 2018 untuk tahun pajak 2017) dengan memberikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum atau pada saat pelaporan pajak penghasilannya.sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top