Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Politik -- Guru Jangan Memobilisasi Anak untuk Ujaran Kebencian

Satuan Pendidikan Harus Kondusif Selama Pemilu 2024

Foto : istimewa

Diskusi dan Refleksi Guru bertema Guru dan Pemilu Ramah Anak yang diadakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Rabu (9/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nur Syarifah, mengatakan satuan pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi harus kondusif selama Pemilu 2024. Satuan pendidikan harus jadi ruang aman, nyaman, dan demokratis.

"Yang harus kita lakukan sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, demokratis. Kita harus menciptakan satuan pendidikan yang kondusif dan toleran selama Pemilu," ujar Syarifah, dalam Diskusi Guru dan Pemilu Ramah Anak, di Jakarta, Rabu (9/8).

Dia mengatakan, pelibatan anak dalam kampanye akan berdampak pada kenyamanan anak hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi waktu luang yang berkualitas. Selain itu, anak-anak juga rentan menjadi sasaran perundungan karena politik identitas ataupun perbedaan pilihan antara orang tua anak.

Syarifah menambahkan, politisasi guru dan dosen akan berpengaruh pada profesionalisme guru dan dosen, iklim pendidikan, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Sehingga, sudah seharusnya sekolah dan perguruan tinggi tidak dijadikan wadah propaganda berbasis sentimen politik tertentu.

"Apabila ruang pendidikan kita digunakan, lapor ke Bawaslu, atau kalau masuk ke pelanggaran pidana, bisa ke kepolisian," jelasnya.

Pendidikan Politik

Dia mengungkapkan, pendidikan politik bagi pemilih pemula sangat penting. Jangan sampai tahun politik justru membuat para pemilih pemula antipati terhadap politik.

Syarifah mengatakan, pendidikan politik yang baik bisa dimulai dengan mengajak mencari informasi yang benar melalui situs resmi seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, jangan memaksakan pilihan kepada anak jika ada perbedaan pilihan di keluarga.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria A., meminta guru tidak memobilisasi anak untuk melakukan ujaran kebencian karena bertentangan dengan visi misi pendidik. Menurutnya, guru memainkan peran strategis menjadi pendamping anak di sekolah untuk mengedukasi dan menghindarkan anak dari eksploitasi politik.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top