Satpol PP Beri Waktu Pemasang Tembok di Ciledug Bongkar Sendiri
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Banten sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait dengan memberikan waktu untuk melakukan pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug secara sendiri lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal.
"Hasil rakor kita hari ini bersama Kepolisian dan BPN, kita langsung kirim surat kepada pihak terkait hari ini untuk membongkar sendiri tembok beton itu agar akses jalan bisa kembali normal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang Senin.
Namun, lanjut Agus, jika hingga esok hari tak ada niat dari pihak terkait melakukan pembongkaran tembok beton maka Satpol PP akan bertindak sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kita siapkan petugas dan juga alat berat untuk melakukan pembongkaran. Kita masih nunggu itikad baik dari pemasang tembok tersebut bongkar sendiri," katanya.
Sebab informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika lahan yang kini dipasang tembok beton tersebut merupakan akses jalan, bukan milik perorangan. "Apalagi diproses mediasi tak pernah hadir. Jadi BPN menyatakan itu akses jalan umum," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya