Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelanggaran Prokes I DKI Jakarta Tetap Berstatus PPKM Level Dua

Satpol PP Beri Teguran Mal MOI

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pengunjung berkerumun di area eksebisi pernak-pernik khas anime serangkaian ajang Animetoku di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara, Sabtu (22/1). Adanya kerumunan itu bisa memicu penularan Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Terjadinya kerumunan saat penye­leng­garaan Anime­toku di Mall of Indonesia dikhawatir­kan akan memicu penyebaran baru kasus Covid-19 yang saat ini tengah melonjak di DKI ­Jakarta.

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah memberikan surat teguran kepada panitia acara Animetoku yang menampilkan costume player (Cosplay) Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Sabtu (22/1).
"Jadi kami sudah memberikan surat teguran kepada panitia penyelenggara pengelola gedung supaya memperhatikan protokol kesehatan betul-betul diperhatikan dan supaya kerumanan tidak terjadi lagi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/1).
Arifin mengatakan mendapat info terjadi kerumunan, pihaknya langsung mengirim anggota ke lokasi untuk melakukan penertiban. "Iya ada pada saat itu, beberapa anggota dikirim untuk memastikan kerumunan tidak terjadi lagi," ujar Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya merespon cepat laporan dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI, satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas Polsek Kelapa Gading.
"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah," jelas Arifin.
Arifin mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya. Pasalnya, saat ini kasus penularan Covid-19 terus meningkat. Sejauh ini belum ada laporan terkait kasus Covid-19 di acara tersebut.
"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," ucap Arifin.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kelapa Gading Darmawan mengatakan saat libur akhir pekan membuat animo komunitas anime dari luar Jakarta mengikuti lomba dan kegiatan peragaan busana (cosplay) di MOI membeludak. Selain itu, banyaknya komunitas dari luar Jakarta sempat menimbulkan kemacetan di luar mal.
"Kemarin di MOI ramai-ramai ada pameran, ada lomba, ada kegiatan. Memang sudah berizin, tetapi ternyata animo masyarakat untuk kompetisi cosplay-nya itu membeludak," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, sore itu kegiatan cosplay dan lomba, dibatalkan semua sehingga tersisa hanya pameran. Di samping itu, Petugas Kecamatan Kelapa Gading memperketat penjagaan dan protokol kesehatan di dalam mal. "Meski awalnya sempat kewalahan, tapi malamnya situasi dalam mal sudah kondusif," jelasnya.
Kendati begitu, Darmawan mengatakan teguran atau peringatan tertulis tak hanya diberikan kepada panitia penyelenggara saja, tapi juga terhadap pengelola MOI sendiri sebagai penyedia tempat. Pengelola mal ditegur agar ke depan lebih meningkatkan koordinasi.

Status PPKM
Sementara itu, Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua sejak 25-31 Januari 2022.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," demikian keterangan Mendagri dalam Inmendagri dipantau di Jakarta, Selasa.
Pada ketentuan PPKM tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya karena masih berada pada level yang sama. Untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Saat ini, PTM di DKI Jakarta dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen karena PPKM berada di level dua.
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top