Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan PSBB

Satpol Kumpulkan Denda Rp12,6 dari Razia Ok Prend

Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan membubarkan warga yang berkerumun di Danau Sunter Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengumpulkan denda sebanyak 12,6 juta dari razia "Ok Prend"hari kedua yang dilakukan di delapan titik kecamatan di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat.

"Total denda yang kami kumpulkan hari ini Rp 12,6 juta itu dari 77 orang yang membayar denda karena tidak memakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan data pelanggaran razia 'Ok Prend' hari kedua di Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten.

Lebih lanjut, Bernard mengatakan pelanggaran yang ditemukan dalam hari kedua razia protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan itu berjumlah 546.

"Para pelanggar aturan itu rata-rata memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda. Ada 469 orang, mereka memilih membersihkan jalan," ujar Bernard.

Lebih lanjut, Bernard mengatakan pihaknya berharap agar masyarakat lebih taat dalam menjalankan protokol kesehatan terutama terkait penggunaan masker.

"Kami harap, masyarakat bisa lebih patuh lagi. Supaya kasus COVID-19 ini cepat turun. Sehingga kita tak perlu lagi beraktivitas tanpa rasa khawatir seperti saat ini," kata Bernard. Ant/P_5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top