
Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi

Surat Presiden (surpres) soal RUU tersebut telah dikirimkan ke DPR. Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023.
Satu Surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu Surat Bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan.
Lalu, Presiden juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.
Ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang akan turut dilibatkan. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Lalu, pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri.
Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui Surat Nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya