Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanaman Modal

Satgas Pendampingan Investasi Segera Dibentuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut bersifat nasional, tetapi ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan Pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end).

"Kita akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembahasan tentang Percepatan Realisasi Investasi di Jakarta, Selasa (18/7).

Darmin menjelaskan, semua perizinan yang ada di K/L tersebut, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana. Kalau perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas itulah yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai.

Demikian seterusnya dengan pemda di provinsi atau kabupaten, sehingga realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L tapi menjadi program bersama.

Hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, dan pejabat K/L terkait.

Darmin juga menggarisbawahi satu hal yang fundamental terkait investasi ini. "Harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan, "tegas Darmin.

Gap Investasi

Edy Putra memaparkan beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi. Beberapa di antaranya adalah adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow.

Selain itu, dia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan sistem pelayanan birokrasi menghadapi kondisi perizinan investasi.

Pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online (investment single submission services).

"Kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online," ungkap Edy.

Sementara itu, Menperin Airlangga mendukung adanya pembentukan Perpres dimaksud. Dia memberi catatan bahwa sektor ketenagakerjaan juga perlu menjadi perhatian.

"Salah satu sektor yang juga menjadi hambatan investor adalah izin ketenagakerjaan. Kita perlu pikirkan bagaimana meng-PTSPkan sektor ini," ungkapnya. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top