Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang BLBI

Satgas Klasifikasi Aset yang Bisa Segera Dieksekusi

Foto : ISTIMEWA

MAHFUD MD Menko Polhukam - Jadi, saya harap masyarakat juga paham menagih ini sebagai hak negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD, menyambangi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4). Pertemuan dengan pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memastikan kedudukan kasus BLBI.

"Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri, bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," kata Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan kalau BLBI semula adalah utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Pembayaran kembali, kata Mahfud, terakhir pada 2004, yang kemudian keluar beberapa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan yaitu kasus SKL BDNI. Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewaruci, dia nggak masalah tinggal bayar kita tagih. Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh Mahkamah Agung (MA) kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslaag. Onslaag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana, melainkan perdata," kata Mahfud.

Menurutnya, pemerintah bersama KPK akan kembali menganalisis kasus tersebut. Dari pembicaraan sudah jelas, Satgas dan KPK akan bekerja sama untuk menagih piutang negara yang diabaikan selama dua puluh tahun lebih. "Jadi, saya harap masyarakat juga paham menagih ini sebagai hak negara," katanya.

Kalau tidak ditagih, paparnya, sama dengan membiarkan kekayaan negara itu masuk ke para penerima atau debitur yang sudah menyatakan punya utang. "Masa tidak ditagih," katanya.

Soal aset, Mahfud mengatakan ada yang pernah dijaminkan, namun belum dieksekusi karena masih berperkara. "Sekarang perkaranya selesai, kita eksekusi sekarang. Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," katanya.

Desakan agar Satgas mempercepat penagihan juga datang dari Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih, mengatakan dalam kondisi krisis seperti ini, penagihan BLBI layak dipercepat untuk menutupi defisit keuangan negara.

"Kita berharap upaya pemerintah ini berhasil untuk mengembalikan uang negara dari (kasus) BLBI yang sekian ribuan triliun rupiah itu. Kalau itu berhasil kan bisa menambah vitamin APBN kita," kata Nasih.

Ia pun mengimbau agar semua pihak yang punya kewajiban kepada negara harus dikejar, termasuk mereka yang membawa kabur uangnya ke luar negeri.

"Mereka yang membawa lari uang ke luar negeri agar segera mengembalikan ke dalam negeri karena Indonesia ini sedang butuh banyak vitamin dan energi dalam bentuk dana yang cukup. Jumlah yang hendak ditagih sekarang sangat bisa, sangat mungkin berkembang," kata Nasih.

n SB/ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top