Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang BLBI

Satgas Klasifikasi Aset yang Bisa Segera Dieksekusi

Foto : ISTIMEWA

MAHFUD MD Menko Polhukam - Jadi, saya harap masyarakat juga paham menagih ini sebagai hak negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD, menyambangi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4). Pertemuan dengan pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memastikan kedudukan kasus BLBI.

"Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri, bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," kata Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan kalau BLBI semula adalah utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Pembayaran kembali, kata Mahfud, terakhir pada 2004, yang kemudian keluar beberapa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan yaitu kasus SKL BDNI. Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewaruci, dia nggak masalah tinggal bayar kita tagih. Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh Mahkamah Agung (MA) kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslaag. Onslaag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana, melainkan perdata," kata Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top