Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Satgas Hanya Tagih Rp 110 Triliun dari Para Debitur BLBI, Begini Penjelasan Mahfud MD

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti untuk membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

DPD mengaku melalui catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp 110 triliun yang harus ditagih melainkan mencapai Rp 400-Rp 1.000 triliun.

Mahfud menegaskan bahwa Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).

"Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu adalah akta MA, itu sah dan berarti itu yang ditagih," tutur Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12).

Ia mengklaim bahwa apabila ada temuan-temuan lain berarti masuk dalam ranah pidana. Namun Satgas BLBI hanya menagih terkait perdata.

Dirinya juga menegaskan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Maka dari itu, menurutnya perludipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar tagihan yang ada dalam catatan.

Mahfud pun mengatakan kedatangannya tersebut dalam rangka untuk memenuhi undangan DPD RI untuk mengawasi kasus BLBI.

"DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya. Tadi mengundang saya selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito," tegas Mahfud MD.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top