Satgas Diminta Tagih Bunga BLBI ke Obligor Pengemplang
ESTHER SRI ASTUTI Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Diponegoro - Setidaknya dua kali lipat dari 110 trilliun rupiah yang harus dikejar Satgas BLBI.
» Bayangkan uang sebesar itu kalau disimpan di bank atau investasi portofolio lain selama 23 tahun maka hasilnya akan jauh lebih besar.
» Aparat penegak hukum juga harus mengusut tuntas skandal yang menyebabkan kerugian besar seperti BCA dan BDNI.
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta menghitung ulang piutang negara yang dikemplang para obligor/debitor bermasalah. Satgas harus menghitung bunga selama 23 tahun karena para penerima sudah memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan bisnis dan pribadinya.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan kalau dana BLBI yg dikeluarkan sebesar 110 triliun rupiah maka pengembaliannya yang dikejar harus lebih dari itu. "Setidaknya dua kali lipat dari 110 trilliun rupiah yang harus dikejar Satgas BLBI," kata Esther, di Jakarta, Jumat (26/11).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya