Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Covid-19 Rilis Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Naik Transportasi Umum Dilarang Lakukan Hal Ini

Foto : Antara

Ilustrasi Mudik

A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan mudik lebaran 2022 salah satunya bagi pengguna transportasi umum. Adapun aturan tersebut melarang pemudik yang menggunakan tranpostasi umum, baik jalur darat, laut dan udara untuk berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto sekaligus mulai berlaku efektif pada Sabtu (2/4).

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," bunyi SE Satgas, dikutip Senin (4/4).

Adapun aturan lain yang diwajibkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik. Berikut aturan prokes dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2022.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top