Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Satgas Covid-19 Akan Evaluasi Aturan Baru Soal Pembebasan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tiap Pekan

Foto : Dok. BNPB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, evaluasi uji coba pembebasan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan dilakukan setiap pekan. Adapun titik masuk yang dimaksud, seperti Batam, Bintan, dan Bali.

"Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan diterapkan," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, dikutip Rabu (9/3).

Wiku menjelaskan, wisatawan mancanegara (wisman) memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali. Namun, baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan domestik di Indonesia setelah minimal empat hari dan jika mendapatkan hasil PCR negatif pada hari ketiga.

"Dalam mengantisipasi adanya potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain, sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," ucapnya.

Ia menambahkan, PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali masih diwajibkan tes ulang yakni uji RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan. Sementara, PPLN yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran wisata.

"Kewajiban ini dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut," ujar Wiku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, masa karantina untuk warga yang pulang dari perjalanan umroh, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi menjadi satu hari mulai hari ini, Selasa (8/3). Ini sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi satu hari umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru," kata Airlangga saat konferensi pers, dikutip Selasa (8/3).

Sementara, Satgas Covid-19 resmi merilis aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Artinya, PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dengan dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut kini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/3).

"SE berlaku efektif sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan," bunyi dalam SE tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top