Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Satgas Covid-19 Akan Evaluasi Aturan Baru Soal Pembebasan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tiap Pekan

Foto : Dok. BNPB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

A   A   A   Pengaturan Font

"Kewajiban ini dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut," ujar Wiku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, masa karantina untuk warga yang pulang dari perjalanan umroh, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi menjadi satu hari mulai hari ini, Selasa (8/3). Ini sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi satu hari umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru," kata Airlangga saat konferensi pers, dikutip Selasa (8/3).

Sementara, Satgas Covid-19 resmi merilis aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Artinya, PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dengan dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut kini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/3).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top