Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Satgas Covid-19 Akan Evaluasi Aturan Baru Soal Pembebasan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tiap Pekan

Foto : Dok. BNPB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, evaluasi uji coba pembebasan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan dilakukan setiap pekan. Adapun titik masuk yang dimaksud, seperti Batam, Bintan, dan Bali.

"Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan diterapkan," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, dikutip Rabu (9/3).

Wiku menjelaskan, wisatawan mancanegara (wisman) memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali. Namun, baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan domestik di Indonesia setelah minimal empat hari dan jika mendapatkan hasil PCR negatif pada hari ketiga.

"Dalam mengantisipasi adanya potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain, sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," ucapnya.

Ia menambahkan, PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali masih diwajibkan tes ulang yakni uji RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan. Sementara, PPLN yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran wisata.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top