Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara

Satgas BLBI Sita Dua Bidang Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara sebesar 5,38 triliun rupiah.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purnama P. Sianturi di Jakarta, Senin (10/10) mengatakan penyitaan itu untuk memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Trijono sendiri merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Purnama mengatakan utang sebesar 5,38 triliun rupiah meliputi hak penyerah piutang senilai 4,89 triliun rupiah dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu 489 miliar rupiah. Dua aset milik Trijono yang dilakukan penyitaan pada Senin (10/10) yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Untuk bidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan diatasnya terletak di Jalan Simprug Golf 3 Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara untuk sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Untuk nilai aset yang disita kata Purnama masih dalam proses penilaian. Jika telah diketahui nilainya maka akan segera dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top