Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah

Foto : ANTARA/HO-SATGAS BLBI

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kelima dari kanan) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah di Jakarta, Kamis (16/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menyelamatkan aset, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan lahan tanah dengan memasang plang di Jakarta Barat.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 241.170 m2.

Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/2), Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan pemasangan plang pengamanan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Adapun aset tersebut terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (Desa Meruya Udik), Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 436, SHGB Nomor 437, dan SHGB Nomor 442.

Seperti dikutip dari Antara, aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam laporan keuangan pemerintah pusat atau laporan keuangan transaksi khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top