Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Klaim Nilai Piutang yang Disampaikan Keliru karena Aset Belum Dijual

Satgas BLBI Diminta Fokus Eksekusi Hak Tagih ke Pengemplang

Foto : ISTIMEWA

BADIUL HADI Manajer Riset Seknas Fitra - Satgas BLBI dari tujuan pembentukan memang untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih negara.

A   A   A   Pengaturan Font

"Klaim nilai aset itu harus berdasarkan berapa hasil penjualan aset yang disita, bukan aset setelah diambil paksa langsung divaluasi, belum tentu nilai jualnya segitu," kata Hardjuno.

Apalagi banyak dari aset-aset yang disita, malah menimbulkan perlawanan dari para obligor dan debitor atau oleh pemilik baru karena aset sudah berpindah tangan. Berdasarkan catatan, banyak dari aset-aset yang disita Satgas BLBI, setelah digugat oleh obligor di pengadilan malah mereka menang.

Menurut Hardjuno, Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait BLBI.

Dalam butir kedua rekomendasi menyatakan bahwa Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru. Begitu pula pada butir ketiga menyebutkan Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dia menyayangkan klaim Satgas BLBI yang telah berhasil menarik piutang BLBI senilai 28 triliun rupiah termasuk menyita aset sejumlah obligor. Padahal, aset yang disita tersebut belum terjual. "Jadi, jangan mengulang kesalahan BPPN dulu saat menyita aset dan ketika dijual ada yang harganya tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top