Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Klaim Nilai Piutang yang Disampaikan Keliru karena Aset Belum Dijual

Satgas BLBI Diminta Fokus Eksekusi Hak Tagih ke Pengemplang

Foto : ISTIMEWA

BADIUL HADI Manajer Riset Seknas Fitra - Satgas BLBI dari tujuan pembentukan memang untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih negara.

A   A   A   Pengaturan Font

» Audit investigasi BPK tentang BLBI menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta agar lebih fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitor yang telah mengemplang puluhan tahun. Apalagi, mereka tidak punya iktikad baik sama sekali menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Seperti hak tagih negara kepada salah satu obligor dan keluarga terhitung sejak 1998 sampai 2023. Berdasarkan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000-2004, setidaknya hak tagih negara dari salah satu obligor tersebut tidak kurang dari 198 triliun rupiah dengan personal quarantee.

Di Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa penghapusan piutang negara di atas 100 miliar rupiah hanya bisa ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Sampai sekarang, Presiden tidak pernah menghapusnya. Artinya piutang tersebut masih aktif.

Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho, yang diminta pendapatnya dari Jakarta, Rabu (22/2), mengatakan pentingnya Satgas fokus pada eksekusi hak tagih agar upaya yang mereka lakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara secara optimal.

Upaya yang Satgas lakukan saat ini lebih banyak berburu aset dan mengeklaim telah mengamankan senilai puluhan triliun. Klaim tersebut justru terkesan semu karena aset yang disita langsung divaluasi, bukan berdasarkan harga jual yang bisa langsung disetorkan ke kas negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top