Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Santri di Rokan Hulu Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam

Foto : ANTARA/Polsek Kunto Darussalam

Pelaku yang diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam.

A   A   A   Pengaturan Font

PEKANBARU - Santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah, Rokan Hulu (Rohul) meninggal dunia di kolam saat menerima hukuman, Minggu (23/10) sekitar pukul 04.00 Wib.

Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono melalui pernyataannya, Senin (31/10, menjelaskan kejadian bermula saat korban bernama Hafiz dan teman-temannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan, Sabtu (22/10) sekitar pukul 23.10 WIB.

Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.

"Namun saat mengendap untuk pulang ke pondok, santri-santri ini ketahuan oleh bagian keamanan pondok LS (42). Akhirnya mereka dihukum masuk ke kolam depan asrama untuk berendam selama lima menit," terang Mardiano.

Setelah berendam, kemudian Mardiono meminta santri-santri tersebut menyelam untuk membasahi kepala.

Saat satu persatu santri disuruh keluar dari kolam untuk mandi bersih, Hafiz tak kunjung keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Usai peristiwa itu, pihak sekolah langsung melaporkan ke keluarga korban di Pangkalan Kerinci dan langsung menyerahkan ke pihak keluarga.

"Keluarga korban pun melapor dan kami lakukan penyelidikan serta olah TKP. LS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan tanpa perlawanan," pungkasnya.

Pelaku disangkakan atas Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top