Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sanksi WADA Jangan Sampai Berlarut-larut

Foto : Badminton Indonesia

Tim Piala Thomas Indonesia saat merayakan gelar juara di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, beberapa waktu lalu, tanpa pengibaran bendera Merah Putih. Larangan pengibaran Merah Putih ini sebagai dampak sanksi dari WADA.

A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas yang berasal dari unsur KOI/NOC, LADI, cabang olahraga, dan pemerintah yang dibentuk tengah berusaha untuk menyelesaikan sanksi yang dijatuhkan WADA ke LADI. Satuan Tugas ini juga akan menginvestigasi penyebab munculnya sanksi tersebut.

Persoalan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) harus segera diselesaikan. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan Presiden Joko Widodo telah dengan tegas memerintahkan hal tersebut.
WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping. Salah satu sanksi melarang bendera Merah Putih Indonesia dikibarkan dalam event-event olahraga internasional, termasuk pada Thomas Cup 2020 yang dijuarai tim Indonesia.
Menurut Menpora, Presiden Jokowi sudah mengetahui pembentukan satuan tugas (satgas) Percepatan Pelepasan Sanksi WADA yang diketuai Ketua Umum KOI (NOC) Raja Sapta Oktohari yang bertugas mempercepat dan menginvestigasi kasus sanksi WADA kepada LADI.
"Tim ini terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari NOC, LADI, cabang olahraga, dan pemerintah. Presiden menyambut baik dan meminta diakselerasi," jelas Zainudin.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Anti-Doping Jepang (JADA) yang akan memberikan supervisi dalam menyelesaikan masalah dengan WADA. "Jepang berkomitmen membantu Indonesia agar segera menyelesaikan masalah itu," sambungnya.
Adanya larangan pengibaran Merah Putih di Piala Thomas itu menjadi yang pertama kali sanksi WADA terhadap LADI resmi diberlakukan.
Selain melakukan percepatan agar hukuman WADA segera dicabut, tim tersebut juga bertugas untuk melakukan investigasi duduk perkara terkait ketidakpatuhan LADI atas aturan uji doping sehingga gagal memenuhi ambang batas minimal sampel pengujian.
Tim ini diketuai oleh Raja Sapta Oktohari dan dibantu oleh Sekretaris Jenderal KOI, dua orang perwakilan dari LADI, dan induk cabang olahraga yang sering mengikuti kejuaraan internasional, serta satu orang perwakilan dari pemerintah atau Kemenpora.
Oktohari menyatakan pihaknya siap untuk memaksimalkan berbagai upaya serta lobi-lobi agar sanksi terhadap LADI segera dicabut. Menurut dia, insiden di Piala Thomas merupakan peringatan bahwa keikutsertaan Indonesia di pentas dunia tidak terlepas dari regulasi internasional.
"Langkah pertama, kami akan segera berkoordinasi internal antara Kemenpora dan LADI. Kami butuh satu bulan untuk merapikan data-data yang kami serap dari LADI, dan memaksimalkan lobi-lobi untuk bisa memaksimalkan upaya pencabutan sanksi," ujar Okto.
"Investigasi akan melibatkan pihak-pihak yang lebih kompeten sehingga kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Situasi ini tantangan yang tidak mudah, tetapi dengan kekompakan kita bisa menyelesaikan ini," sambungnya.

Mulai Bekerja
Perkembangan terbaru terkait sanksi WADA, tengah pekan ini LADI mengklaim telah menyelesaikan 24 masalah yang tertunda (pending matters). Ke-24 masalah itu menjadi penyebab dijatuhkannya sanksi.
Wakil Kedua LADI Rheza Maulana mengatakan bahwa 24 pending matters yang telah dipenuhi itu seluruhnya menyangkut masalah administratif. "Untuk administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga," ujar Rheza.
Penandatanganan MoU dengan induk cabang olahraga menjadi hal penting yang harus dipenuhi LADI yang bertugas menyupervisi cabang olahraga. Perjanjian kerja sama tersebut juga merupakan salah satu syarat guna mendapat status compliance atau patuh dari WADA.
LADI selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabang olahraga, yang mana itu merupakan kelalaian yang sangat fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI.
Selanjutnya, LADI juga masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar. Namun LADI belum bisa melakukan penandatanganan karena masih mempunyai tunggakan sejak 2017.
"Itu kemarin oleh pemerintah dikebut sekali untuk segera diselesaikan. Seharusnya kan di investigasi dulu, audit dulu, baru disetor. Tapi kemarin situasinya urgent, jadi disetor dulu baru diinvestigasi dan audit kemudian," ungkapnya.
Rheza menyebut masih ada 122 tes doping yang dibutuhkan hingga Desember mendatang. Tes doping dilakukan dalam dua cara, yakni tes saat kompetisi dan di luar kompetisi yang sifatnya dadakan dan acak.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Benny Mudesta Putra

Komentar

Komentar
()

Top