Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah - Pemerintah Terus Intensifkan Vaksinasi

Sanksi Harus Diberikan kepada Pelanggar Prokes

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemenkes butuh bantuan dari instansi dan kementerian lain dalam menjaga kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban penerapan prokes.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan peraturan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat umum harus ditegakkan lagi. Sekarang karena angka kasus turun, merasa sudah aman, tapi sanksi harus digaungkan lagi dari TNI dan Polri.

"Ini membuktikan sanksi hukum masih perlu dilakukan terhadap pelanggaran 5M," kata Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Diono Susilo, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (10/11).

Kemenkes menilai penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terbukti ampuh dalam menertibkan masyarakat agar patuh menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.

Diono mengatakan Kemenkes membutuhkan bantuan dari instansi dan kementerian lain, terutama dalam menjaga kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban dalam penerapan protokol kesehatan.

Dia tidak menampik saat ini banyak warga yang merasa aman dan tidak lagi menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat kasus Covid-19 di Indonesia melandai. Masyarakat harus tetap waspada karena pandemi belum selesai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top