Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sanksi bagi Dubes yang Hadiri Deklarasi KAMI adalah Hak Pemerintah Palestina

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta,- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa sanksi bagi Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun atas kehadirannya dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah hak Pemerintah Palestina.

"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (18/8) atas inisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah--yang menyebutnya sebagai gerakan moral untuk menuntut keadilan sosial.

Din bersama mantan panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, menjadi presidium dalam deklarasi tersebut.

Kehadiran Dubes Zuhair dalam acara itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilainya termasuk sebagai intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia--jika deklarasi KAMI dianggap pemerintah sebagai upaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah, menurut Hikmahanto.

"Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian Pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair," kata Hikmahanto.

Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, menyampaikan klarifikasi pada Rabu (19/8) bahwa Zuhair menghadiri acara tersebut untuk memenuhi undangan dari Din Syamsuddin, yang juga merupakan Ketua Persahabatan Indonesia-Palestina.

Selain itu, Kedubes juga menyebut bahwa partisipasi pihaknya berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak melakukan tindakan keras apapun. Dalam pandangan Hikmahanto, hal ini disebabkan dua kemungkinan, yakni pemerintah memahami kekeliruan Dubes Zuhair atau deklarasi KAMI tidak dianggap pemerintah sebagai aksi yang bermaksud menggulingkan pemerintah.

Bagaimanapun, jika kemudian Pemerintah Palestina menilai kekeliruan Zuhair sebagai representasi negara, pemerintah, dan rakyat Palestina di Indonesia itu perlu diberikan sanksi, maka pihaknya "bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina."

Jakarta,- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa sanksi bagi Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun atas kehadirannya dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah hak Pemerintah Palestina.

"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (18/8) atas inisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah--yang menyebutnya sebagai gerakan moral untuk menuntut keadilan sosial.

Din bersama mantan panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, menjadi presidium dalam deklarasi tersebut.

Kehadiran Dubes Zuhair dalam acara itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilainya termasuk sebagai intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia--jika deklarasi KAMI dianggap pemerintah sebagai upaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah, menurut Hikmahanto.

"Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian Pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair," kata Hikmahanto.

Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, menyampaikan klarifikasi pada Rabu (19/8) bahwa Zuhair menghadiri acara tersebut untuk memenuhi undangan dari Din Syamsuddin, yang juga merupakan Ketua Persahabatan Indonesia-Palestina.

Selain itu, Kedubes juga menyebut bahwa partisipasi pihaknya berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak melakukan tindakan keras apapun. Dalam pandangan Hikmahanto, hal ini disebabkan dua kemungkinan, yakni pemerintah memahami kekeliruan Dubes Zuhair atau deklarasi KAMI tidak dianggap pemerintah sebagai aksi yang bermaksud menggulingkan pemerintah.

Bagaimanapun, jika kemudian Pemerintah Palestina menilai kekeliruan Zuhair sebagai representasi negara, pemerintah, dan rakyat Palestina di Indonesia itu perlu diberikan sanksi, maka pihaknya "bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina."Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top