Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Asli Daerah

Samsat Buka Hingga Pukul 21.00 WIB

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan di Jakarta, Rabu (26/12), seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di ibukota beroperasi dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB pada 19-29 Desember, sedangkan 31 Desember akan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Perpanjangan jam operasional itu, sebagaimana disampaikan Plt Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, ditujukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2018.

Keputusan itu, menurut Faisal dalam suratnya bernomor 3800/1-722 yang ditandatangani 19 Desember, merupakan tindak lanjut dari perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, serta sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur keputusan kepala BPRD No.2315/2018.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak mulai 18-31 Desember. Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.

Dalam keterangannya pada Senin pekan lalu (17/12), Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda administrasi itu dibuat demi mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang nilainya mencapai 1,8 triliun rupiah.

Hingga 10 Desember, catatan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta menunjukkan, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp34,65 triliun. Sementara, target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, mencapai 38,12 triliun rupiah.

Dari jumlah itu, penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak 7,84 triliun rupiah, sedangkan untuk PBB 8,16 triliun rupiah.

Target Pajak

Realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepanjang tahun 2018 menembus angka sebesar 2 triliun rupiah, naik 25 persen dari target yang ditetapkan sebesar 1,6 triliun rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan pencapaian itu diperoleh dari hasil penarikan pajak periode 1 Januari hingga pertengahan Desember 2018. "Target kami tahun ini 1,6 triliun rupiah dan sekarang sudah mencapai 2 triliun rupiah. Jadi sudah melebihi target," katanya di Cikarang, Jawa Barat, Rabu.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diperoleh dari 11 sektor pajak daerah di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB), Penerangan Jalan Umum (PJU), Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dan pajak Air Tanah. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top