Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Foto : biroadpim.lampungprov.go.id

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam acara Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung pada Senin (4/7)

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung pada Senin (4/7) lalu.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 itu disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Laporan dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan," kata Gubernur Arinal.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung.
"Khusus kepada pimpinan dan anggota dewan kiranya kerja sama yang telah terjalin dan terbina dengan baik selama ini terus dapat kita tingkatkan di masa yang akan datang. Semoga apa yang telah kita lakukan mendapat ridho dari Allah SWT, serta senantiasa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung," ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan penyampaian Raperda tersebut beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada 12 Mei 2022 lalu.
"Berkat usaha dan komitmen kita bersama, syukur alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian maka pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," papar dia.
Selain itu, pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerima penghargaan sebagai 5 (lima) besar provinsi terbaik dalam Pengelolaan Realisasi Belanja Terbaik APBD Tahun Anggaran 2021.
"Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," ungkap Gubernur Arinal.
Seiring dengan era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menyediakan informasi-informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, termasuk didalamnya menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Sementara terkait dengan Raperda tersebut, Gubernur Arinal berharap agar dewan yang terhormat dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut guna ditetapkan menjadi peraturan daerah. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top