Salah Satu Pegawai di Kemenag Subang Diduga Lakukan Tidak Asusila, Sikap Tegas Kepala Kanwil Kemenag Jabar Perlu Disimak
Foto : Istimewa
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Baca Juga :
Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Tidak Dilarang
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya