Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sah! Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Mulai Hari Ini Naik Pesawat, Kapal, dan Kereta Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Foto : Pixabay

Ilustrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

A   A   A   Pengaturan Font

Satgas Covid-19 resmi merilis aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Artinya, PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dengan dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut kini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/3).

"SE berlaku efektif sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan," bunyi dalam SE tersebut.

Berikut aturan terkait syarat menaiki transportasi publik, seperti pesawat, kapal, hingga kereta api. Aturan tersebut berada pada poin 3 SE tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top