Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji Tahun Ini Naik Jadi Rp39,8 Juta, Tambahan Biaya Tak Dibebankan ke Jamaah

Foto : Pixabay/adliwahid

Ilustrasi Ibadah haji

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah atau tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jamaah. Ini disepakati dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

"Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jamaah haji," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dikutip Kamis (14/4).

Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ucap Yandri.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Nantinya, para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

"Pelayanan haji kota terus tingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan seara konsisten," ujar Yandri.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," tutur Yaqut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top