Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sah! Kapolri Resmi Larang Polantas Gelar Tilang Manual

Foto : Antara

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan operasi penindakan tilang pengendara secara manual guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polisi lalu lintas (Polantas).

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Koran Jakarta pada Jumat (21/10).

Listyo juga meminta para Polantas untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Mereka juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Listyo juga mewajibkan seluruh anggota Polantas untuk senantiasa hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Trouble Spot. Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top